LSP BSSN Webinar: Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi

WEBINAR
SOSIALISASI SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
KEAMANAN SIBER DAN SANDI

Oleh:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)


Kamis, 30 Januari 2025
Via Zoom Meeting
Laman Webinar: lspsos2025.taplink.ws


"Meningkatkan Profesionalisme dan Daya Saing SDM
Keamanan Siber dan Sandi Melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja"

Dalam era digital yang ditandai dengan pervasive computing dan konektivitas global, keamanan siber menjelma menjadi imperatif kritis. Ketergantungan yang masif pada teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari interaksi personal hingga operasional bisnis dan infrastruktur kritis, menciptakan permukaan serangan yang luas dan beragam.

Lanskap ancaman siber terus berkembang dengan kompleksitas dan frekuensi serangan yang meningkat. Beberapa ancaman utama yang perlu diwaspadai meliputi:

  • Serangan Siber: Upaya проникновения yang bertujuan untuk mencuri data sensitif, merusak sistem, atau mengganggu layanan.
  • Malware: Perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak atau mengendalikan sistem tanpa izin.
  • Phishing: Teknik manipulasi psikologis yang digunakan untuk memperoleh informasi pribadi atau kredensial akses secara ilegal.
  • Ransomware: Serangan yang mengenkripsi data korban dan menuntut tebusan untuk pemulihannya.
  • Serangan DDoS: Upaya untuk melumpuhkan layanan daring dengan membanjiri target dengan lalu lintas palsu.

Kegagalan dalam mengimplementasikan keamanan siber yang memadai dapat berujung pada konsekuensi yang signifikan, antara lain:

  • Kebocoran Data: Terungkapnya informasi pribadi atau bisnis yang sensitif ke pihak yang tidak berwenang.
  • Kerugian Finansial: Kerusakan akibat serangan siber dapat mencakup biaya pemulihan, denda regulasi, dan hilangnya pendapatan.
  • Kerusakan Reputasi: Insiden keamanan siber dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap suatu organisasi.
  • Gangguan Operasional: Serangan siber dapat mengganggu operasional bisnis, bahkan menyebabkan penghentian layanan.

Untuk menghadapi tantangan keamanan siber, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berlapis. Beberapa strategi dan implementasi yang direkomendasikan meliputi:

  • Penggunaan Teknologi Keamanan: Menerapkan firewall, sistem deteksi intrusi, perangkat lunak antivirus, dan teknologi keamanan lainnya.
  • Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman pengguna mengenai ancaman siber dan praktik keamanan yang baik.
  • Manajemen Risiko: Mengidentifikasi, mengevaluasi, dan Mitigasi risiko keamanan siber secara proaktif.
  • Kepatuhan Regulasi: Mematuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku, seperti GDPR, ISO 27001, dan NIST Cybersecurity Framework.

Webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara (LSP-BSSN) tentang "Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia: Keamanan Siber dan Sandi" ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai strategi dan kebijakan pengembangan SDM di bidang KSS, serta pentingnya sertifikasi kompetensi di era digital saat ini. Sertifikasi kompetensi SDM di bidang keamanan siber dan sandi memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Melalui sertifikasi, para profesional di bidang keamanan siber dan sandi dapat menunjukkan kompetensi mereka secara terstandar dan diakui secara nasional. Hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi individu, tetapi juga bagi organisasi dan negara dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.

Dalam webinar ini, dua materi utama yang dibahas adalah:

  1. Strategi dan Kebijakan Penumbuhan SDM KSS, yang mencakup pembahasan mengenai Peta Okupasi Nasional (PON) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di area fungsi keamanan siber.
  2. Sertifikasi Kompetensi SDM Keamanan Siber dan Sandi, yang menjelaskan proses sertifikasi, manfaat sertifikasi, dan peran LSP BSSN dalam penyelenggaraan sertifikasi.

Kedua materi ini akan memberikan landasan yang kuat bagi para peserta webinar untuk memahami pentingnya pengembangan SDM yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai kompetensi tersebut.


STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENUMBUHAN SDM KSS
Berdasarkan Peta Okupasi Nasional & Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Area Fungsi Keamanan Siber

A. Standarisasi Sertifikasi Profesi:

Standarisasi menjadi peran penting standarisasi dalam sertifikasi profesi di bidang keamanan siber dan sandi. Standarisasi ini menjadi landasan untuk memastikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di bidang ini yang memiliki komponen utama:

  1. Akreditasi: Proses akreditasi, yang melibatkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan KAN (Komite Akreditasi Nasional), memastikan bahwa lembaga sertifikasi profesi (LSP) memiliki standar yang tinggi dan kompeten untuk melaksanakan sertifikasi.

  2. Kapasitas Building: Peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
    Vocational Training: Pelatihan vokasi yang berfokus pada keterampilan praktis yang dibutuhkan di industri.
    Education: Pendidikan formal yang memberikan landasan teoritis yang kuat.
    - Pusbang SDM: Peran serta Pusat Pengembangan SDM dalam meningkatkan kapasitas SDM.

  3. Sertifikasi: Proses sertifikasi dilakukan oleh LSP bidang keamanan siber yang telah memenuhi standar. Sertifikasi ini menguji kompetensi individu dan memberikan pengakuan atas kemampuan mereka.

  4. HR Quality Assurance: Penjaminan kualitas SDM melalui proses monitoring dan evaluasi. Hal ini memastikan bahwa SDM yang bersertifikasi memiliki kompetensi yang relevan dan terkini.

Standarisasi sertifikasi profesi adalah elemen kunci dalam membangun ekosistem keamanan siber dan sandi yang kuat. Dengan adanya standarisasi, diharapkan Indonesia memiliki SDM yang kompeten, profesional, dan berdaya saing di bidang ini.

B. Peraturan BSSN Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
Bidang Keamanan Siber Dan Sandi:

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan siber dan sandi. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan peraturan yang mengatur tentang peningkatan kapasitas SDM di bidang ini. Poin-poin penting dalam peraturan tersebut di antaranya meliputi:

  1. Penyusunan dan Penetapan Pedoman: BSSN bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan pedoman peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber. Pedoman ini menjadi acuan bagi berbagai pihak terkait dalam mengembangkan program-program peningkatan kapasitas SDM.

  2. Peningkatan Kompetensi dan/atau Sertifikasi: Peraturan ini mendorong peningkatan kompetensi SDM melalui berbagai cara, antara lain melalui pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi. Sertifikasi kompetensi menjadi penting untuk memastikan bahwa SDM memiliki keahlian yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan.

  3. Alih Teknologi dan Alih Keahlian: Peraturan ini juga menekankan pentingnya alih teknologi dan alih keahlian dari negara lain atau pihak yang lebih berpengalaman. Hal ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber dan sandi.

  4. Peningkatan Budaya Kesadaran Kaminfo: Selain peningkatan kompetensi teknis, peraturan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran akan keamanan informasi. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan SDM di berbagai sektor.:

Peraturan BSSN tentang Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Keamanan Siber dan Sandi bertujuan:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi.
- Memenuhi kebutuhan SDM yang semakin meningkat di era digital.
- Meningkatkan daya saing SDM Indonesia di bidang keamanan siber dan sandi.
- Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

C. Peningkatan Kapasitas SDM di Bidang Keamanan Siber dan Sandi:

Peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber dan sandi merupakan investasi krusial untuk membangun keamanan siber yang tangguh di era digital. Berikut ini adalah beberapajenis peningkatan kapasitas tersebut:

  1. Penyediaan Sumber Daya Manusia: Mencakup rekrutmen, pengembangan, dan penempatan SDM yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi.

  2. Peningkatan Kompetensi: Dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
    - Pelatihan: Pelatihan teknis, manajerial, dan kesadaran keamanan siber.
    - Sertifikasi: Sertifikasi kompetensi untuk memastikan standar kualitas dan keahlian.
    - Pendidikan: Pendidikan formal dan non-formal di bidang keamanan siber dan sandi.
    - Alih Teknologi dan Alih Keahlian: Transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak yang lebih berpengalaman.

  3. Peningkatan Budaya Kesadaran Keamanan Informasi: Dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye kesadaran keamanan siber.

Peningkatan kapasitas SDM ini ditujukan untuk ASN yang bekerja di bidang keamanan siber dan sandi, serta non-ASN yang berpotensi untuk berkontribusi di bidang ini (misalnya, tenaga kerja di sektor swasta, anggota TNI/Polri). Sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran sentral dalam peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber dan sandi. BSSN bertindak sebagai koordinator nasional dan sektor untuk memastikan bahwa upaya peningkatan kapasitas SDM berjalan efektif dan efisien.

Beberapa hal yang diatur dalam upaya peningkatan kapasitas SDM, antara lain:
Rekrutmen: Proses penerimaan dan seleksi SDM yang kompeten.
Pelatihan: Program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri.
Magang: Kesempatan bagi SDM untuk belajar dan mengembangkan keterampilan di lingk kerja.
Sosialisasi: Penyebaran informasi dan peningkatan kesadaran keamanan siber.
Sertifikasi: Proses sertifikasi untuk memastikan kompetensi SDM.
Promosi: Pengembangan karier dan promosi jabatan bagi SDM yang berprestasi.
Pelaporan: Mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap program peningkatan kapasitas SDM.
Edukasi: Program pendidikan formal dan non-formal di bidang keamanan siber dan sandi.

Peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber dan sandi bertujuan untuk:
- Memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas dan kompeten di bidang keamanan siber dan sandi.
- Meningkatkan kesadaran keamanan informasi secara nasional.
- Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan TIK.

D. Peran BSSN dalam Peningkatan Kapasitas SDM Bidang KSS

BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) memiliki peran kunci dalam meningkatkan kapasitas SDM di bidang Keamanan Siber dan Sandi (KSS). Peran ini diatur dalam Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2023 dan mencakup beberapa aspek penting:

  1. Koordinasi Nasional: BSSN bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM bidang KSS secara nasional. Ini berarti BSSN berperan sebagai pusat penghubung dan fasilitator bagi berbagai pihak terkait, seperti lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan sektor swasta.

  2. Penyusunan Standar Kompetensi: BSSN bertugas menyusun standar kompetensi di bidang keamanan siber dan sandi. Standar ini menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum, program pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

  3. Registrasi LSP: BSSN melakukan registrasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan sertifikasi di bidang keamanan siber dan sandi. Registrasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kredibilitas LSP.

  4. Evaluasi: BSSN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM bidang KSS secara nasional. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas program-program yang ada dan memberikan rekomendasi perbaikan.

E. Implementasi Ponks Dan SKKNI.

Implementasi PONKS (Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber) dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah langkah penting untuk memastikan pengembangan SDM di bidang keamanan siber yang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar nasional. Pokok-pokok utama dalam implementasi ini adalah:

  1. PONKS: Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber menyediakan informasi mengenai profil tenaga kerja, struktur organisasi, dan jalur karier di bidang keamanan siber. Informasi ini menjadi dasar bagi pengembangan modul pembelajaran dan profil lulusan.

  2. SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menetapkan kompetensi utama/fungsi utama yang dibutuhkan di berbagai bidang keamanan siber. SKKNI menjadi acuan bagi penyusunan kurikulum, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi.

  3. Keterkaitan: PONKS dan SKKNI saling terkait dan menjadi dasar bagi pengembangan SDM yang kompeten di bidang keamanan siber. PONKS memberikan gambaran tentang kebutuhan tenaga kerja, sementara SKKNI memberikan standar kompetensi yang harus dipenuhi.

  4. Implementasi: Implementasi PONKS dan SKKNI melibatkan berbagai pihak, antara lain Kemendikbud, BNSP-LSP, dunia usaha/industri, asosiasi/komunitas profesi, lembaga pendidikan/pelatihan, dan lembaga sertifikasi profesi.

  5. Hasil: Implementasi PONKS dan SKKNI diharapkan menghasilkan SDM KSS yang tidak hanya terdidik dan terlatih, tetapi juga tersertifikasi dan siap kerja bagi dunia usaha/industri/pemerintah.

F. Daftar LSP Yang Telah Teregister/Terekomendasi Di BSSN

Daftar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah teregister atau direkomendasikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah berikut ini:

  1. LSP Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) = TEREGISTER 2021
  2. LSP Badan Siber dan Sandi Negara = TEREGISTER 2022
  3. LSP Teknologi Informasi dan Komunikasi Global (TIK Global/Nero) = TEREGISTER 2022
  4. LSP Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) = TEREKOMENDASI 2019
  5. LSP Teknologi Informasi Indonesia (TII) = TEREKOMENDASI 2020
  6. LSP Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) = TEREKOMENDASI 2021
  7. LSP Universitas Ivet = TEREKOMENDASI 2022
Daftar ini memberikan informasi penting bagi masyarakat dan industri yang membutuhkan sertifikasi kompetensi di bidang keamanan siber.


SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Keamanan Siber dan Sandi

A. Tiga Pilar Pembangunan SDM Kompeten

Tiga pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan bangsa, yaitu:

1. Industri/Pengguna:
Industri atau pengguna adalah pihak yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu. Mereka berperan dalam memberikan masukan mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja. Industri juga berperan dalam memberikan kesempatan bagi SDM untuk mengembangkan kompetensi melalui program pelatihan, magang, dan lain-lain.

2. Lembaga Akreditasi - Lembaga Pelatihan Kerja (Akreditasi):
Lembaga ini bertugas untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga pelatihan kerja. Akreditasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga pelatihan kerja memiliki kualitas yang baik dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten. Lembaga akreditasi juga berperan dalam mengembangkan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP):
LSP adalah lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini bertujuan untuk menguji dan признать kompetensi seseorang соответствие dengan standar yang telah ditetapkan. LSP juga berperan dalam mengembangkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi.

Ketiga pilar ini saling berkaitan dan взаимодействуют dalam menciptakan SDM yang kompeten. Industri memberikan masukan mengenai kebutuhan kompetensi, lembaga akreditasi memastikan kualitas pelatihan, dan LSP melakukan sertifikasi untuk menguji kompetensi.

B. Sertifikasi Profesi


Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus. Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
>> Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP (Pedoman BNSP 201 : Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum LSP).

Manfaat Sertifikasi Profesi Bagi Individu:

  1. Pengakuan Resmi: Sertifikasi kompetensi memberikan pengakuan resmi dari negara atas keahlian yang dimiliki individu. 
  2. Peningkatan Kepercayaan Diri: Sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kepercayaan diri individu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan. Hal ini karena individu telah diuji dan diakui компетентным dalam bidangnya.
  3. Peningkatan Peluang Kerja: Banyak perusahaan yang mencari tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi karena dianggap lebih kompeten. 
  4. Peningkatan Nilai Tambah: Sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan nilai tambah individu di pasar kerja.
Manfaat Sertifikasi Profesi Bagi Organisasi:
  1. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Sertifikasi kompetensi dapat membantu organisasi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang ditetapkan. 
  2. Kesesuaian dengan Standar: Sertifikasi kompetensi dapat membantu organisasi memastikan bahwa produk atau layanan yang mereka berikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
  3. Peningkatan Kepercayaan Pelanggan: Sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap organisasi. 
  4. Pengurangan Risiko: Sertifikasi kompetensi dapat mengurangi risiko yang mungkin terjadi dengan tenaga ahli yang tersertifikasi.
Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Berikut adalah alasan mengapa sertifikasi profesi menjadi sangat penting:
  1. Standar Kompetensi Nasional: Sertifikasi yang diberikan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).
  2. Peningkatan Profesionalisme: Memastikan SDM memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan etika sesuai kebutuhan industri.
  3. Pengakuan Legal: Diakui secara hukum oleh negara, dan memberikan kredibilitas kepada pemegang sertifikat.
  4. Daya Saing Global: Meningkatkan daya saing SDM di tingkat nasional maupun internasional.
C. Prinsip Pelaksanaan Sertifikasi


Prinsip-prinsip adalah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga mutu dan kredibilitas sertifikasi, sehingga dapat diakui dan dipercaya oleh masyarakat dan industri. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:

  1. Valid: Menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang Prinsip dikumpulkan harus mencukupi serta terkini, dan asli.
  2. Reliabel: Penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat, dan asesor yang berbeda.
  3. Fleksibel: Penilaian dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
  4. Adil: Dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, di mana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
D. Kategori LSP

Tiga kategori utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibedakan berdasarkan Pedoman 202 BNSP (Pedoman Pembentukan LSP). Setiap kategori memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.

1. LSP P1:
Didirikan oleh industri atau instansi/lembaga pendidikan atau pelatihan. Tujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kepada SDM lembaga induknya atau peserta pendidikan/pelatihan. Sasaran ditujukan  terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan internal lembaga atau peserta pelatihan yang berafiliasi.

2. LSP P2:
Didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap SDM lembaga induknya, SDM dari pemasoknya, dan SDM dari jejaring kerjanya. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi yang lebih luas, mencakup pihak-pihak yang terkait dengan industri atau instansi tersebut. Sasaran adalah SDM internal, pemasok, dan jaringan kerja industri atau instansi. LSP BSSN, LSP BPPTIK Komdigi.

3. LSP P3:
Didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk sektor dan/atau profesi tertentu. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi untuk suatu sektor industri atau profesi tertentu. Sasarannya adalah SDM yang bergerak di sektor industri atau profesi yang bersangkutan.

E. Skema Sertifikasi

Informasi mengenai skema sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Badan Siber dan Sandi Negara. Skema sertifikasi ini mengacu pada berbagai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang relevan dengan bidang keamanan siber. 

  1. SKKNI sebagai Acuan: Skema sertifikasi ini didasarkan pada beberapa SKKNI, antara lain:
    - SKKNI No. 391/2020 tentang Security Operations Center (SOC)
    - SKKNI No. 23/2022 tentang Uji Keamanan Siber
    - SKKNI No. 24/2022 tentang Audit Keamanan Informasi
    - SKKNI No. 4/2023 tentang Kriptografi

  2. SKKNI No. 47/2022 tentang Bidang Keahlian Digital Forensik Sub Bidang Penanganan Pertama Bukti Elektronik

  3. Bidang Keahlian: Skema sertifikasi ini mencakup berbagai bidang keahlian di bidang keamanan siber, antara lain:
    - Security Operations Center (SOC)
    - Pentester
    - Audit Keamanan Informasi
    - Digital Forensik Cryptographer

  4. Jenjang Kompetensi: Setiap bidang keahlian memiliki beberapa jenjang kompetensi yang berbeda, mulai dari level dasar hingga level yang lebih tinggi. Contohnya, pada bidang SOC terdapat jenjang L1 SOC Analyst, L2 SOC Analyst, dan seterusnya.

  5. Proses Sertifikasi: Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
    - Pendaftaran
    - Asesmen kompetensi
    - Keputusan sertifikasi
    - Penerbitan sertifikat

F. Jalur Sertifikasi

Berbagai jalur yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi di bidang keamanan siber dan sandi melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Badan Siber dan Sandi Negara. Berikut adalah beberapa jalur sertifikasi tersebut:

  1. Pengalaman: Jalur ini hanya dapat diikuti oleh personel (pegawai) BSSN, sesuai dengan ketentuan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Hal ini dikarenakan LSP BSSN merupakan LSP P2 (LSP Pihak Kedua).

  2. Pelatihan (Bundling Sertifikasi): Jalur ini terbuka untuk:
    - Pegawai BSSN
    - Personil Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/TNI/Polri/BUMN/BUMD
    - Masyarakat umum
    Jalur ini menawarkan program pelatihan yang dirancang untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji sertifikasi.

  3. Taruna Politeknik SSN: Jalur ini diperuntukkan bagi Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara Semester 7 yang telah magang di bidang yang sesuai dengan skema sertifikasi.

G. Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang keamanan siber dan sandi. Berikut adalah tempat-tempat uji kompetensi tersebut:

  1. TUK LSP BSSN - Sawangan: TUK ini berlokasi di dalam lingkungan LSP BSSN, tepatnya di Gedung B Pusat Pengembangan SDM BSSN, Jl. Raya Muchtar No. 70, Sawangan, Depok, Jawa Barat. TUK ini digunakan untuk проведения uji kompetensi bagi peserta yang mengikuti sertifikasi di LSP BSSN.

  2. TUK Sewaktu - di luar LSP BSSN: Selain TUK yang berada di lingkungan LSP BSSN, LSP ini juga dapat menggunakan TUK Sewaktu yang berlokasi di luar LSP BSSN. TUK Sewaktu ini dapat disiapkan di ruangan yang memenuhi persyaratan teknis TUK yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikator LSP BSSN. Hal ini memungkinkan LSP BSSN untuk menjangkau peserta yang berada di lokasi yang berbeda.

H. Metode Uji Kompetensi

Metode yang digunakan dalam uji kompetensi untuk mengukur kompetensi secara komprehensif, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Berikut metode-metode uji kompetensi yang dapat dilakukan:

  1. Daftar Pertanyaan Tertulis (DPT): Metode ini digunakan untuk menggali aspek pengetahuan peserta. Soal dapat berupa pilihan ganda atau essay.

  2. Daftar Instruksional Terstruktur (DIT): Metode ini digunakan untuk menggali aspek keterampilan dan sikap peserta. Biasanya berupa proyek singkat yang harus dikerjakan dan dibuat laporannya dalam bentuk presentasi.

  3. Wawancara: Metode ini digunakan untuk menggali aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta secara lebih mendalam. Wawancara juga bertujuan untuk mengkonfirmasi kemampuan peserta.

  4. Ceklis Portofolio: Metode ini digunakan untuk jalur pengalaman. Tujuannya adalah untuk menggali kompetensi yang telah dikuasai oleh peserta melalui bukti-bukti portofolio yang dimiliki.

I. Tahapan Uji Kompetensi

Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Tahapan-tahapan ini disusun secara sistematis untuk memastikan bahwa sertifikasi diberikan kepada individu yang benar-benar kompeten di bidangnya. Berikut adalah tahapan0tahapan utama yang dapat dilakukan:

  1. Persiapan: Tahap ini melibatkan beberapa kegiatan, antara lain:
    - Pendaftaran: Calon peserta mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir (FR.APL.01 dan FR.APL.02) dan mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
    - Mengikuti Pelatihan Kompetensi: Calon peserta dapat mengikuti pelatihan kompetensi untuk mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi.
    - Verifikasi Dokumen: Asesor melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh calon peserta.

  2. Pelaksanaan: Tahap ini meliputi serangkaian kegiatan, antara lain:
    - Verifikasi Bukti oleh Asesor: Asesor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti kompetensi yang diajukan oleh calon peserta.
    - Pra Asesmen: Asesor melakukan pra asesmen untuk menilai kesiapan calon peserta mengikuti uji kompetensi.
    - Uji Kompetensi: Calon peserta mengikuti uji kompetensi yang dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti tertulis, wawancara, praktik, dan portofolio.
    - Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi: Asesor memberikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada komite sertifikasi.

  3. Penetapan: Tahap ini melibatkan pengambilan keputusan oleh komite sertifikasi, antara lain:
    - Rapat Pleno Komite Sertifikasi: Komite sertifikasi mengadakan rapat pleno untuk membahas hasil uji kompetensi dan rekomendasi dari asesor.
    - Penetapan Hasil Uji Kompetensi: Komite sertifikasi menetapkan hasil uji kompetensi, apakah peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten.
    - Banding: Jika peserta tidak puas dengan hasil uji kompetensi, peserta dapat mengajukan banding.
    - Penerbitan Sertifikat Kompetensi: Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, komite sertifikasi menerbitkan sertifikat kompetensi.

  4. Evaluasi: Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi, antara lain:
    - Survei Kepuasan: LSP melakukan survei kepuasan terhadap peserta sertifikasi.
    - Surveilans Pemegang Sertifikat: LSP melakukan surveilans terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan bahwa mereka tetap menjaga kompetensi mereka.
    - Audit Internal: LSP melakukan audit internal untuk memastikan bahwa sistem sertifikasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tahapan sertifikasi merupakan proses yang komprehensif dan sistematis untuk memastikan bahwa sertifikasi kompetensi diberikan kepada individu yang benar-benar kompeten. Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini dengan baik, diharapkan sertifikasi kompetensi dapat menjadi instrument yang efektif dalam meningkatkan kualitas SDM dan daya saing bangsa.


"Sertifikasi Kompetensi Merupakan Jembatan Emas Menuju SDM Keamanan Siber dan Sandi
yang Profesional dan Berdaya Saing"


Komentar